Lpk | Surabaya – Kebiasaan masyarakat pada umumnya menjelang dan sesudah sahur berkumpul bersama teman temannya, ada yang hanya berkumpul dan bermain, juga ada yang sambil menyalakan petasan. Tapi sayang kebiasaan itu disalahgunakan dengan melakukan tawuran dan mengakibatkan adanya korban dari kejadian tersebut.

Seperti yang terjadi pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 00.00 Wib, di daerah jalan Sencaki Surabaya. Beberapa anak dari Geng kampung Telor, F,S,F,M,R,F dan I sedang menyalakan petasan, tersangka yang bersama teman temannya yang berjumlah 25 orang mendatangi korban dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban dgn menggunakan celurit, parang,
balok kayu, batu maupun tangan kosong sehingga menyebabkan korban luka lebam maupun luka bacok

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Opsnal Jatanras Unit Reskrim Semampir langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan, dari hasil analisa dan didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat
persembunyiannya di wilayah Semampir kemudian anggota
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah dan didapatkan beberapa barang bukti berupa balok kayu dan
pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran.

” Kejadian tawuran beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial (medsos) dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat. Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang terluka, dari kejadian tersebut satu tersangka kami amankan dan masih ada beberapa yang masih DPO. Kalau memang keduabelah pihak mau dilakukan mediasi, maka tidak menutup kemungkinan itu bisa dilakukan. Terang AKP Arif Rizky Wicaksono, Selasa, 19 April 2022

Masih AKP Arif, Maaf kami tidak membawa tersangka karena masih anak anak, begitu juga terhadap korban. Motif dari kejadian itu tidak ada unsur dendam, semua karena kebetulan mereka bertemu dan terjadi peristiwa tersebut. Terang Kasat Reskrim AKP Arif

Dari hasil pemeriksaan didapatkan beberapa barang bukti,
– 1 buah balok kayu panjang kurleb 1 meter dgn bekas bercak darah
-1 buah kaos warna merah milik pelaku (sesuai rek. video)
-rekaman video kejadian tawuran

Tersangka saat ini diamankan di Bapas, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dengan pasal170 KUHPidana Yang berbunyi “ Barangsiapa yang
dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun enam bulan”.

Reporter : Joko

Loading

236 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *