Lpk | Surabaya – Sungguh malang nasib MS (52) warga jalan Genteng Gentong Surabaya yang harus berurusan dengan Kepolisian. Lelaki yang sudah tidak muda lagi ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,karena menyimpan narkoba jenis sabu didalam maskernya.Senin, 11 April 2022, sekitar pukul 12.00 Wib.
“Tersangka saat hendak ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam maskernya ,” Terang Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro, pada Senin (18/4/2022).
Penangkapan tersangka MS berawal dari laporan masyarakat, berbekal dari informasi tersebut, petugas Kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di tempat parkir, Jalan Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya. Saat pelaku ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti , Satu buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi, 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram, 1 Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya juga terdapat, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 Gram, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 Gram, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dan 1 Unit Handphone Merk VIVO, Warna Merah dengan Sim card Simpati.
Total barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.
Reporter : Joko