Lpk | Sultra – Pengungkapan Kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit,2 Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Sultra dengan, Berat BB Sabu brutto 120,28 Gram

Di Saat Kejadian, Rabu, 20/April/2022 Sekitar Pkl 07:00: Wita.

Tempat Kejadian, TKP Di Jln. Poros Kolaka – Kendari, RT. 002/RW. 002. Kel. Sampara, Kec. Sampara, Kab.Konawe. Provinsi Sulawesi tenggara.

Tersangaka Iyaitu Bernama,
DESTY ARISANDY BINTI DARSONO
Kelamin: Perempuan TTL: Kasipute, 29 September 1988 Pekerjaan: IRT
Agama: Islam Suku : Murnene
Alamat : Jln.Kolaka – Kendari RT,002/RW,002 Kel. Sampara Kec.Sampara Kab. Konawe Sultra

Barang Bukti Yang Kami Amankan Sebanyak BB Narkotika 6 (enam) sachet diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat, Brutto ± 120,28 Gram

“BB Non Narkotika 1(satu) Unit Hp Oppo Reno 4 Warna Hitam SIM Card 085344173371. 1(satu) Lembar KTP 1(satu) Buah Kantong Plastik Berwarna Merah 1(Satu) Lembar Plastik Klip Bening

Di Saat Kejadian, Berawal Dari Informasi Masyarakat Tentang Adanya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Yang Di Lakukan Oleh Seorang Perempuan An. (DESTY ARISANDI BINTI DARSONO) Di Jln. Kolaka-Kendari Di RT,002/RW,002. Kel. Sampara. Kec. Sampara Kab. Konawe.Propinsi Sultra.

“Lanjut, Pada Hari Rabu Tanggal, 20/April/2022, Sekitar jam 07.00. Wita, Team Melakukan Upaya Paksa, dari hasil penggeldahan kamarnya yang Disaksikan Oleh Pihak RT, dan RW, Setempat Telah Ditemukan (Enam) Sachet Narkotika Siap Edar Didalam Kantong Plastik Berwarna Mera Merek Yang Ditemukan Diselipkan Antara Tempat Tidur Dan Tembok, Di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Yang Disimpan dalam Kantong Plastik Berwarna Merah

Di Hari Yang Sama, Hasil Interogasi, Tersangka Mengatakan Bahwa Narkotika Jenis Sabu Tersebut Di Peroleh Dari Seseorang Di Kota Kendari

Selanjutnya Team Membawa Tersangka Dan Barang Bukti Yang Disita Ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. Pungkasnya

Tindakan Yang Di Lakukan Oleh, Tim Opsnal Unit 2,Subdit 3,Ditresnarkoba (Polda Sultra).
Melakukan penangkapan
Memanggil dan mendata saksi
Melakukan penggeledahan
Melakukan penyitaan
Membuat mindik.

“Modus Operasi,
Tersangka Merupakan Pengedar Pada Saat Di Lakukan Penangkapan Sedang Memiliki, Menguasai, Menyediakan Dan Mengedarkan, Menawarkan Untuk Di Jual Kepada Pembeli Narkotika Jenis Sabu Miliknya. Narkotika Jenis Sabu Tersebut Tersangka Peroleh Mendapatkan Dari Seseorang Di Kota Kendari.

Pasal Yang Iya Kenakan Iyaitu,
Pasal, 114 Ayat (2), Subs Pasal,112, Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

“Rencana Tindak Lanjut
1. Melengkapi adm. sidik
2. Riksa urine dan darah
3. Riksa BB di Labfor
4. Gelar Perkara

Reporter :

Loading

235 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *