Lpk | Tulungagung – Seorang pemuda inisial AY (18) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu yang kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya pada Sabtu (21/05/2022) pelaku AY ditangkap dirumahnya di wilayah Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru,” terang Anshori, Minggu (22/05/2022).
Lanjut Anshori, saat ditangkap petugas, pelaku tidak dapat mengelak lagi karena setelah dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti berupa 1 paket jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (Dua) buah bong dan 1 (satu) buah cukilan yang terbuat dari sedotan,” jelas Anshori.
Kemudian AY beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Reporter : Mujiono