Lpk | Tulungagung – Gara – Gara menjual barang terlarang Jenis Pil dobel L, di wilayah Kabupaten Tulungagung, dua nelayan asal Trenggalek ditangkap Unit Reskrim Polsek Sendang. Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian , Kedua pria yang berinisial FD (19) tahun dan AN keduanya beralamatkan di Watulimo Kabupaten Trenggalek.

“Kedua Pelaku diringkus petugas pada Jumat (03/06/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB saat keduanya akan melakukan transaksi Pil Dobel L di warung pinggir Jalan Raya masuk wilayah Desa/Kecamatan Campurdarat,” terang Kapolsek Sendang, AKP. Agus Rianto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori, Sabtu (04/06/2022).

lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Anshori Menyampaikan dari penangkapan dua pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel L warna putih, 2 (dua) buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.

“Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sendang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan keduanya oleh petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Sendang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini
Akan dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 KUHP,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu. Anshori.

Reporter ; Mujiono

Loading

221 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *