Lpk | Sidoarjo – 20 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo digandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai rumah restorative justice. Rumah restorative justice sendiri merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara hukum tanpa harus masuk keruang pengadilan. Namun hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice.
Pagi tadi, rumah restorative justice secara simbolis di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH,MH di kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo, Senin, (6/6). Forkopimda Sidoarjo hadir dalam peresmian itu. Antara lain Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya. Salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan rumah restorative justice.
“Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik,”pintanya.
Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik.
“Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,”ucapnya.
Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum. Dengan begitu aparatur desa maupun masyarakat akan lebih paham tentang hukum. Hal itu penting untuk menghindari permasalahan hukum.
“Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagak salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dengan baik,”sampainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH mengatakan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.
“Dalam restorative justice ini ada upaya bagaimana menyelesaikan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, artinya tanpa dibawa keranah pemeriksaan di pengadilan,”ucapnya.
Kajati Jatim mengatakan konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Bukan lagi pemberian sangsi pidana. Oleh karenannya dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.
“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan sehumanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Jatim Mia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Sidoarjo. Pasalnya baru Kejari Sidoarjo yang terbanyak di Jawa Timur membentuk rumah restorative justice. Di Kejati Jatim sendiri sudah terdapat 149 rumah restorative justice.
“Ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus, jadi yang pertama di Jawa Timur meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus,”ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor menyampaikan tahun 2022 ini, terdapat 2 perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya.
“Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitas, saya minta kepada bapak bupati rencana kedepan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba,”ucapnya.
Sementara itu 20 desa/kelurahan Rumah restorative justice diantaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Simogirang, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Sedati Agung, Desa Keboan Sikep, Desa Siwalan Panji, Desa Kemangsen, Desa Sidomojo, Desa Wedoro, Desa Bringinbendo, Desa Tarik, Desa Lebo dan Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambak Kemerakan.
Reporter : Edy