Lpk | Tulungagung – Direktur PT Kya Graha Ari Kusumawati (42) tahun yang beralamat Desa /,Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung , saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang ) Oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Ari Kusumawati terjerat kasus Korupsi peningkatan ruas jalan di 4 titik di wilayah kabupaten Tulungagung dengan kerugian Negara 2,4 miliar , Direktur PT Kya Graha ini mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali.

Hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, saat dikonfirmasi awak media. Senin (06/06/2022).

Menurut kasi intelejen Kejari Agung, pihaknya sudah melakukan panggilan pertama yakni pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, yang mana pada saat itu tersangka tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Setelah itu Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali melakukan pemanggilan kedua pada 06 April 2022, namun tersangka juga tidak meresponnya. Sehingga dilakukan pemanggilan yang ketiga yakni pada 13 April 2022, namun tersangka tidak juga memenuhi panggilannya.

“Dan ini adalah pemanggilan untuk keperluan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan,” terangnya.

Agung mengungkapkan, pihak Kejari Tulungagung telah mendatangi alamat rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kauman, dan diketahui bahwa tersangka sudah tidak bertempat di alamat tersebut.

Sementara dari pihak Pemdes setempat juga memperkuat dengan adanya surat keterangan keberadaan tersangka tidak diketahui.Sehingga kemudian kejaksaan mengusulkan tersangka untuk ditetapkan menjadi DPO dan sudah ditandatangani oleh Plt Kajari Tulungagung pada 31/05/2022.

“Untuk surat penetapannya sudah keluar dan statusnya DPO, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait lainnya untuk mencari keberadaan tersangka,” kata Agung

“Selain menetapkan DPO, pihak kejaksaan juga melakukan permohonan cekal ke pihak keimigrasian agar tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.

Dengan penetapan tersangka sebagai DPO lanjut Agung, ini akan merugikan bagi tersangka, karena nanti dalam proses persidangan justru bisa akan memberatkan hukuman lantaran tidak kooperatif.

“Sebenarnya kita bisa lakukan sidang in absentia, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka. Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.

Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh. Saat itu, PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar.

Namun tersangka selaku Direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Sehingga kemudian unsur pidana korupsi terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Dari permasalahan itu, Kejari Tulungagung dalam menangani kasus ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Dan hasilnya mereka menemukan kerugian negara menjadi Rp2,4 milliar.

Meskipun tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali, namun proses hukum tetap berjalan.

Reporter : Mujiono

Loading

248 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *