Lpk | Surabaya – Bertepatan memperingati Hari Pendidikan Nasional, Gerakan Sosial Indonesia Bersih Judi Online (IBJUDOL) resmi dideklarasikan di Auditorium FEB UNESA, Jl. Ketintang Surabaya, Rabu (7/5/2025).
Gerakan ini menjadi respons konkret terhadap makin meluasnya praktik judi online di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang dinilai mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Deklarasi ini diprakarsai oleh Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), bekerja sama dengan BEM FEB UNESA, ITS, PERADI SAI Sidoarjo Raya, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur. Kegiatan ini juga didukung oleh puluhan LSM, ratusan media nasional, serta BEM dari berbagai perguruan tinggi.
Deklarasi ini diawali dengan kegiatan diskusi publik yang dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., Dekan FEB UNESA. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dalam menghadapi krisis sosial digital seperti judi online.
“Pendidikan tinggi harus menjadi benteng utama dalam membangun literasi digital dan integritas moral. Kami di UNESA berkomitmen menjadi garda depan dalam memerangi bahaya judi online yang merusak masa depan mahasiswa,” ujarnya.
Ketua Panitia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menyampaikan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya judi online di Indonesia.
“Kami ingin memacu kesadaran bersama bahwa ini adalah ancaman nasional. Gerakan ini jadi langkah awal menuju Indonesia yang bersih dan sehat secara digital,” tegasnya.
Diskusi publik bertema “Bijak Digital, Tolak Judi Online, Selamatkan Generasi Indonesia Emas” menghadirkan lima narasumber lintas sektor.
H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPM., CPArb., Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, menyoroti celah hukum yang masih dimanfaatkan para pelaku.
“Disini pentingnya harmonisasi regulasi antara UU ITE, KUHP, dan aturan keuangan digital agar penegakan hukum bisa dilakukan secara efektif,” harap Edy.
Iptu Achmad Fauzi dari Direktorat Siber Polda Jatim mengungkap bahwa judi online kini menyasar pelajar dan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa kondisi ini merupakan darurat sosial.
“Kita harus bersatu menolak judi online demi menyelamatkan masa depan bangsa,” ujarnya.
Achmad Fadlil Chusni, SKom, MMT, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur memaparkan strategi pemblokiran situs judi online dan penguatan kanal pelaporan masyarakat.
“Kerjasama antara pemerintah daerah, kementerian, dan aparat hukum dalam menghentikan peredaran situs ilegal ini sangat penting,” tegas Fadili.
Dari sisi teknologi, Prof Mochammad Hariadi, ST, MSc, PhD dari ITS menawarkan solusi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan memblokir situs judi. Ia mendorong agar sistem penyaringan digital diterapkan di lingkungan pendidikan untuk melindungi generasi muda sejak dini.
Dr. H. Moch. Khoirul Anwar, Sag, MEI, Wakil Dekan I FEB UNESA menambahkan bahwa mahasiswa perlu dibekali dengan kesadaran kritis dan etika digital agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Dunia kampus, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi dan pencegahan.
Selaku Moderator, Muhammad Aldiansyah menyimpulkan enam poin rekomendasi utama dari diskusi ini, yaitu penegakan hukum tegas, literasi digital massal, pemanfaatan AI, edukasi etika digital dalam kurikulum, kemudahan kanal pelaporan, dan sinergi lintas sektor.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Mikail Achmad, Ketua BEM FEB UNESA.
“Kami menyatakan sikap tegas menolak judi online demi menjaga moral, ekonomi, dan masa depan bangsa,” serunya.
Deklarasi Indonesia Bersih Judi Online menjadi gerakan berkelanjutan dalam mendorong sinergi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan Indonesia yang sehat secara digital dan bebas dari judi online, sebagai pijakan menuju generasi emas 2045.
Reporter : Aditya