Lpk | Jepara – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Polres Jepara kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jepara atas dugaan perbuataan melawan hukum. Kali ini gugatan yang dilayangkan kantor pengacara M&S (T.Mangara Simbolon SH MH Law office and partners)yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No. 219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul, Kedung, Jepara.

Gugatan didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan nomor register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa.

Dijelaskan oleh Mangara Simbolon SH.,MH dan Bambang Widjanarko SH, gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) dilayangkan pada 4 pihak terduga dan turut tergugat 6 pihak termasuk kepolisian Republik Indonesia, kepolisian daerah Jawa Tengah, kepolisian resor Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, menteri Hukum dan HAM, menteri pemberdayaan perempuan dan Propam Mabes Polri.

Semua berawal dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur di Polres Jepara pada 31 Januari 2022. “Tanpa didahului panggilan dimana client kami ditangkap dalam perkara pengeroyokan yang menurut kami sebagai penasehat hukum tidak sesuai SOP dari kepolisian dan terjadi pelanggaran pada saat dilakukan penangkapan dan Penahanan pada tanggal12 Febuari 2022,” ucapnya.

Penangkapan, pemeriksaan dan penahanan Bayu Adi Purnariawan yang masih anak di bawah umur) tidak melibatkan perangkat desa setempat atau ketua RT untuk menyaksikan.

Menurut Simbolon ada beberapa poin yang dilanggar oleh penyidik Polres Jepara. Dirinya menyatakan penangkapan pada 12 Februari 2022 tidak sah karena melanggar Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasal 27 yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) : Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Ayat (2) : Dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan
sosial.

Pasal 28 yang berbunyi sebagai berikut : Hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 ( tiga kali dua puluh empat ) jam.

Pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari setelah penyidikan dimulai.

Atas pertimbangan di atas, Mengara Simbolon dan Bambang Widjanarko menganggap penangkapan tersebut tidak sah. “Client kami merasa dirugikan,dan masih banyak lah yang mereka langgar nanti kita buktikan saja di persidangan,” saat ditemui dikantornya.

Reporter : Redaksi

Sumber : klikfakta.com

Loading

263 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *