Lpk | Surabaya – Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global akhirnya sampai ke meja hijau.

Terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/22).

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Suwarti, Darwis, dan Furkon Adi Hermawan. Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara virtual.

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,” kata JPU Furkon.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan nota keberatan dalam sidang pekan depan. “Kami perlu waktu untuk mempersiapkan eksepsi lewat pengacara,” kata terdakwa Minggus.

Ketiga terdakwa memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12 ribu member mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

Mabes Polri kemudian menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron.

Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama Richo Suroso berharap aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada korban.

“Aset yang disita berkisar Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar. Sedangkan dari pihak Mabes menyatakan ada Rp 90 miliar lebih,” ujar Richo.

Reporter ; Joko

Loading

181 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *