Lpk | Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran anak / bayi yang ditelantarkan oleh ibu kandungnya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH saat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).

Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan awaknya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku.
Dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubunhan badan dikamar mandi.Dari pengakuannya pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.

“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.

Kemudian, pada bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan dikamar mandi majikannya.
Yang kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.

“Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.

Kapolres kemudian juga mengungkapkan, rupanya pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek pada Selasa, (02/08/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB, yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku krena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono-Sony

Editor : Edy

Loading

166 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *