Lpk | Sidoarjo – kemitra-sejajaran pengusaha dan pekerja dengan tujuan meningkatkan taraf hidup dan pengembangan usaha merupakan hal paling mendasar dalam hubungan industri. Perselisihan kepentingan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi permasalah serius pada hubungan industrial di Kabupaten Sidoarjo.

“Seringkali terjadi konflik antara pekerja dan pengusaha diujungnya saja. Seringkali depannya tidak clear, seperti peraturan perusahaan tidak di share, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak clear. Kalau ini disampaikan didepan dan potensi konflik diterapkan permasalahan ini bisa terminimalisir,” ujar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.IP, pada saat membuka Bintek peningkatan pemahaman sarana hubungan industrial bagi pengusaha dan pekerja, Kamis (4/8/2022) di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.

Menurutnya, Bintek ini juga dalam rangka menciptakan ekosistem serta keberlangsungan usaha yang kondusif antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Pemerintah ini sebagai Pembina, fasilitator, pengawas dalam membina ekosistem untuk memahami role yang baik sehingga bisa diminimalisir.

“Terkait Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sidoarjo pertama kali kita dilantik diangka 10,98. Harapannya dengan intervensi seperti Bursa Kerja Terbuka (BKT) dan lain sebagainya, mari kita lihat di Bulan Agustus ini BPS nilainya keluar berapa?, “lanjutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes, angka pengangguran Sidoarjo masih tertinggi di Jawa Timur. Mohon doa restunya, pada bulan Agustus ini akan dilaksanakan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Mudah –mudahan tahun ini upaya Bupati Sidoarjo dengan berbagai program bisa menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Sidoarjo.

“Dari banyak kasus yang telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo dalam masalah perselisihan hubungan industrial, muaranya hubungan tidak harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Menurut Fenny harmonisasi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh pemerintah adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Hubungan industrial ini juga sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Reporter : Edy

Loading

160 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *