Lpk | Jepara – Babak baru gugatan perbuatan melawan hukum(PMH) kepolisian Resort Jepara digelar di Pengadilan Negeri Jepara ditunda.

Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada Kepolisaan Resort Jepara ditunda, pasalnya pada sidang pertama pada hari Senin 8/8/2022.

Hanya dihadiri dari kompolnas sebagai turut tergugat dalam gugatan PMH yang mana pihak intinya Kapolri, Kapolda Jateng Polres Jepara dan Kasat Reskrim tidak hadir atau kuasa nya.

Pantauan didalam sidang hanya dari pihak penggugat dan pihak turut tergugat yang datang hanya kompolnas sementara polres Jepara di wakili kuasanya yang dimana tanpa surat kuasa sehingga dikeluarkan dari sidang (tidak diperkenankan ikut beracara dalam sidang) karena masalah legal standing, tidak mempunyai surat kuasa yang teregrister oleh pengadilan negeri jepara.

Hakim ketua, sidang dipimpin dengan tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti. Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti Purwanto. S.H.

Ketua sidang yang semestinya dijadwalkan jam 9 pagi sempat molor sampai jam 1 siang dikarenan ada ada tamu dari pengadilan tinggi Semarang sehingga para majelis ikut rapat dengan tamu dari pengadilan tinggi Semarang ucap ketua majelis hakim.

Majelis hakim mengatakan sidang ditunda pada tanggal 12 September 2022, Karena lihat intinya tidak datang atau kuasa yang mewakili maka sidang kami tunda dan akan kami panggil sekali dan terakhir lagi para pihak tanggal 12 September 2022.

Sementara itu disela-sela persidangan pengacara dari penggugat Ignatius Bambang Widjanarko S.H. “wah ini apa apaan para pihak malah tidak datang mereka itu kan penegak hukum masak ini dipanggil pengadilan Mereka tidak datang bagai mana ini”

“Jadwal sidang kan sudah sebulan yang lalu masak mereka tidak menyiapkan atau mengirim untuk menghadiri sidang hari ini sangat aneh”.

“La wong turut tergugat kompolnas yang jauh dri Jakarta aja datang” ini kompolnas aja hadir masak yang diawasi disini polisi tidak hadir kan aneh pungkas bambang.

Sedangkan kompolnas dari surat kuasa yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KOMPOLNAS Prof Mahfud MD menguasakan kepada 13 orang kuasanya yang diperlihatkan pada pengacara penggugat dalam persidangan.

Reporter : Etar

Loading

184 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *