Lpk | Jombang – Galian C di duga ilegal milik inisial S warga Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di lahan milik Pomo, warga Dusun Tingan Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, akses jalan di tutup oleh Perhutani KPH Jombang pada Kamis, (25/8/2022).

Saat tim investigasi melakukan penelusuran di lokasi tambang, terlihat 1 alat berat merk Komatshu jenis PC 200 warna kuning sedang melakukan aktivitas penambangan tanah paras, terlihat juga beberapa dumtruck hilir mudik memuat hasil tambang untuk di kirim ke lokasi pabrik sebagai tanah urug.

Saat mengklarifikasi salah satu pekerja inisial A, A membenarkan jika lahan yang di galih oleh bosnya ini milik Bapak Pomo, namun A tidak bisa menunjukkan ijin reklamasi atas pekerjaan tersebut pada awak media.

Ketika awak media melanjutkan menanyakan akses jalan ke tambang tersebut, A menjawab bahwa sudah ijin ke perhutani, namun awak media yang sedang melakukan investigasi tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang di sampaikan oleh A.

Salah satu awak media mencoba mengklarifikasi secara langsung pada Administratur (Adm) Perhutani Jombang, pihak Adm Perhutani KPH Jombang, M.Muchlisin, S.Hut menyatakan, “Kami tidak pernah memberikan ijin, baik secara lisan maupun tertulis, justru ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kami ketika masalah ini di ketahui oleh Dirjen maupun Perhutani Pusat, oleh karenanya tidak lama lagi anak buah saya akan ke lokasi dan mematok jalan akses ke tambang agar tidak ada lagi aktivitas yang membawa-bawa nama institusi Kami”.

Selang satu jam kemudian, Polisi Hutan (Polhut) dari Perhutani KPH Jombang yang di pimpin oleh Komandan Regu (Danru) Kartono beserta 2 orang anggotanya melakukan pematokan dan memberikan arahan pada kepala Dusun Tingan dan penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan yang akses jalannya menggunakan lahan milik Perhutani.

Saya sampaikan pada pihak penambang agar menyewa lahan milik warga jika memang jangka wakfu aktivitas tambang ini masih lama, akan tetapi jika masih melewati akses jalan lahan milik Perhutani, maka akan kami berikan tindakan tegas pada pengusaha tambang tersebut. Jelas Kartono pada awak media usai mematok jalan akses ke tambang ilegal.

Untuk saat ini kita sudah lakukan pematokan jalan akses menuju tambang atas perintah pimpinan, dan nanti sore banner larangan akan kita pasang agar tidak ada lagi aktivitas penambangan yang membawa-bawa nama institusi kami di Perhutani tutup Kartono sambil menunjukkan desain banner yang sudah di pesan.

Reporter : Yanti

Loading

192 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *