Lpk | Tulungagung – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Perubahan Propemperda ke IV dan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022, yang dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Sabtu, 10 September 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S. Sos., Dengan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., Assisten, staf ahli, beserta kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung, Wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam penyampaian Rapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung tentang perubahan ke IV Program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tulungagung tahun 2022 yang dibacakan Renno Mardi Putro, S.Pd.,disampaikan bahwa, berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah nomor 188/868/013/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 perihal Perubahan Propemperda tahun 2022, maka ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi Bapemperda dengan Tim Asistensi pembahas peraturan daerah kabupaten Tulungagung, karena ada penambahan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada masa sidang I tahun sidang IV periode September-Desember tahun 2022.

“Ranperda yang ditambahkan pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 untuk dibahas pada Masa sidang I tahun sidang IV periode September-Desember tahun 2022, berjudul Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Ranperda sebagaimana dimaksud sebagai wujud kontribusi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam bentuk penyertaan modal dimana terakhir dilaksanakan pada tahun 2021,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Renno, pembahasan Ranperda sebagaimana dimaksud perlu dibahas pada tahun 2022, dengan harapan pada tahun 2023 sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dapat dilaksanakan sehingga dapat mengembangkan UMKM di Kabupaten Tulungagung pasca pandemi Covid-19 dan meningkatkan deviden ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Tulungagung yang dibacakan oleh Andri Santoso, disampaikan bahwa, pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022 diawali dengan melakukan kajian pada masing-masing komisi bersama mitra kerja terkait. Dari hasil kajian tersebut, lanjut Andri Santoso, DPRD Kabupaten Tulungagung melanjutkan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk sinkronisasi dengan rancangan yang telah disampaikan oleh pemkab Tulungagung.

“Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Tulungagung, diambil kesimpulan oleh Banggar untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama,” terangnya.

Selain itu menurut Andri, Banggar DPRD juga memberi 11 catatan guna perbaikan dimasa yang akan datang, salahsatunya adalah meminta agar parkir berlangganan kedepannya bisa diputus, sehingga pendapatan dari parkir bisa bertambah.

”Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan, maka Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022 ditetapkan menjadi perda Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.

Dalam rapat paripurna persetujuan penetapan Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 tersebut, DPRD Tulungagung menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 653,707miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp 56,445 miliar.

Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.598.713.753.391,00 menjadi Rp 2.565.158.782.673,00 atau bertambah Rp 56.445.029.282,00. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.666.839.183.703,00 menjadi Rp 3.320.546.945.327,00 atau meningkat Rp 653.707.761.624,00. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 597.262.732.342,00.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 175.000.000.000,00 menjadi Rp 782.262.732.342,00 atau bertambah Rp 607.262.732.342,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 16.874.569.688,00 menjadi Rp 26.874.569.688,00 atau bertambah Rp 10.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 158.125.430.312, 00 menjadi Rp 755.388.162.654,00 atau bertambah Rp 597.262.732.342,00. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00 (nol).

Namun demikian, meski telah ditetapkan dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing, termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.
Juru bicara Fraksi PKB, Yuli Nadhifah Triswati, S.T, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya perlunya Pemkab Tulungagung mengupgrade alat pelayanan e-KTP dan menambah unitnya untuk tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dan penambahan anggaran untuk persiapan pemberlakuan kurikulum Merdeka tahun 2022.

“FKB juga mendorong Bapenda untuk menaikkan PAD lebih dari 13,53 persen, mengingat tingginya inflasi dunia yang mencapai 2 digit,” paparnya.

Menindaklanjuti pandangan fraksi-fraksi yang diwakili fraksi PKB, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyatakan bahwa pada prinsipnya semua fraksi sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2022.

“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa, semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2022, untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat , Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat nomor register Gubernur,” tutur Marsono.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda.

Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan Badan Anggaran serta fraksi di DPRD Tulungagung.

“Khusus catatan dari Badan Anggaran agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibahas bersama antara dewan pemkab. Terlebih juga ada permintaan dari pusat untuk membentuk institusi baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nanti dibahas juga bersama dewan,” tuturnya.

Reporter : Mujiono

Loading

178 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *