Lpk | Sidoarjo – Batuud Koramil 0816/12 Prambon Peltu Jufri Umar menghadiri acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon Sidoarjo yang dihadiri 36 orang dengan penanggungjawab kegiatan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Sidoarjo M. Ainur Rahman, AP, M. Si. yang bertempat di Pendopo Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Prambon Kabupaten. Sidoarjo.
Turut Hadir dalam acara tersebut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo (Dr.Tirto Adi, M.Pd), Asisten Pemerintah dan Kesra Kab. Sidoarjo (M. Ainur Rahman, AP, M. Si), Kasub Pertimbangan Hukum dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Hadi Suprayitno, SH,. M.H), Camat Prambon (diwakili Laurensius Agus Budiono, S. Sos), Kapolsek Prambon (Iptu Eko Yuli, SH), Ws. Danramil 0816/12 Prambon ( diwakili Pelda Jufri Umar), Kasi Pengadaan Tanah dari Pertanahan Kab. Sidoarjo (Choirul Anam, S. Sos), Kades Kajartengguli (Heri Handoko, Amd) dan warga pemilik tanah.
Paparan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bpk. Dr.Tirto Adi, M.Pd, menyampaikan, “Rencana pembangunan Sekolah Unit Baru (SUB) telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasaran Sekolah baik tingkat Dasar sampai Menengah. Atas Dasar tersebut, laporan studi kelayakan Sekolah Unit Baru (USB) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan Kecamatan Prambon, dikarenakan baru memiliki 1 (satu) SMPN. Selanjutnya Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan disetujui lokasi Sekolah Unit Baru (USB) di Desa Kajartengguli sebelah timur Koramil 0816/12 Prambon. Terkait dengan ganti rugi lahan, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga atau biaya yang diperoleh oleh warga berdasarkan luas lahannya, namun pemerintah akan menunjuk Tim Independen yang akan melakukan survei terkait harga tanah permeternya berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.” Tuturnya.
Sambutan Kades Kajartengguli Bpk. Heri Handoko, Amdmenyampaikan, “Kita patut bersyukur atas rencana pembangunan SMPN 2 Prambon di Desa Kajartengguli, karena dengan adanya program tersebut memberikan kemudahan bagi putri putri kita untuk bersekolah, oleh karena itu saya selaku Kades menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung program dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan SMPN 2 Prambon dibutuhkan lahan seluas ± 1 hektar tanah, dan saat ini ada 24 warga pemilik tanah yang lahan tanahnya menjadi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), terkait dengan biaya ganti rugi lahan maupun kendala – kendala tehknis dilapangan dapat kita sampaikan pada rapat hari ini. Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan, batas akhir pembayaran ganti rugi lahan didistribusikan paling lambat Bulan Desember tahun 2022.” Jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab antara warga pemilik tanah dengan pihak Pemerintahan Kab. Sidoarjo, dan diperoleh kesepakatan dengan hasil antara lain menyepakati pembangunan Sekolah Unit Baru (USB) SMPN 2 Prambon di Ds. Kajartengguli Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Warga sepakat memberikan tanah/lahan untuk dibangun Sekolah Unit Baru (USB) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah termasuk biaya ganti rugi lahan.
Reporter : Edy