Lpk | Surabaya – MS (26) warga asli Madura yang kesehariannya menjadi pengamen di Surabaya, pasrah saat digrebek Polisi di rumah kostnya bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jalan Lasem Surabaya, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kost.
Kasatnarkoba AKP Hendro Utary mengatakan, penggerebekan tersebut dilaksanakan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib.
“ Penggerebekan tersangka MS atas laporan dari masyarakat, saat digrebek di kamar kostnya dan dilakukan penggeledahan terhadap MS, anggota nendapatkan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu,” jelas Hendro, Selasa (17/10/2022).
Saat di interogasi oleh polisi, tersangka MS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan tersangka, satu klip bening berisikan sabu memiliknya total berat 0,38 gram, satu dompet kecil warna hitam, 2 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, uang tunai sebanyak Rp. 100.000, dan unit handphone.
Selanjutnya tersangka MS digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Reporter : Joko