Lpk | Surabaya – Maraknya peredaran uang palsu (Upal) yang mengakibatkan keresahan bagi kalangan masyarakat. Polda Jatim menggelar Press Realise terkait peredaran uang palsu (Upal) di halaman Mapolda Jatim. Kamis, 03 November 2022.

Pemusnahan ungkap kasus yang palsu (Upal) di hadiri oleh Brigjen Wisnu Dittipideksus, Kapolda Jatim ..Pendidikan Bea Cukai Jawa timur, Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Ketertiban umum dan tindak pidana umum.

Budi Hanoto Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa timur juga menyampaikan,” Bank Indonesia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jawa timur bersama jajarannya, Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu terutama di wilayah Jawa timur. sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah,itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol negara yang lain, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya pengedaran uang palsu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan ini merupakan tindakan melawan hukum. Bank Indonesia siap mendukung pak Kapolda beserta jajarannya dalam rangka pemberantasan pengedaran uang palsu dan siap kolaborasi sinergi dengan memberikan sebuah sosialisasi serta siap untuk menjadi saksi ahli.” Ungkap Budi.

Dalam kesempatan ini Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. juga menyampaikan, ” Dengan apa yang telah kita kerjakan siang hari ini menjadi satu referensi bagi masyarakat tentunya untuk lebih mewaspadai dan ikut membantu dalam pengawasan berkaitan dengan masalah peredaran uang palsu. Polres Kediri bersama jajaran krimsus Polda Jatim, pada tanggal 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu kurang lebih 4 juta yang langsung kami minta tindak lanjuti. Mulai tanggal 14 sampai tanggal 1 November 2022, kita sudah mengamankan kurang lebih 11 tersangka mulai dari pengedar uang palsu, manajer untuk produksi uang palsu,dan yang kendalikan uang palsu.Dari 11 tersangka pembuat uang palsu kita amankan di beberapa tempat, yang pertama di kabupaten Kediri, ada juga kami kembangkan kembali di wilayah Jawa tengah, Jakarta, serta tempat produksinya di Cimahi Jawa barat. Dari itu kita berhasil mengamankan ada 55 item barang bukti.

Sedangkan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku, sejumlah kurang lebih 800 juta dari 2 milyar yang sudah dicetak. Pelaku uang palsu ini mulai mencetak uang palsu dari bulan Maret sampai dengan April 2022. Sedangkan yang sudah tersebar 1,2 Miliar dari kurang lebih 2 miliar yang sudah dicetak. Tersangka kita jerat dengan undang-undang pasal 36 ayat 1. 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang uang. Untuk ancaman hukumnya 15 tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar.

Reporter : Joko

Loading

156 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *