Lpk | Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku yang diduga sebagai pelakunya. Dua orang pelaku yang ditangkap ini merupakan 6 (Enam) orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini sering beraksi diwilayah hukum Polres Tulungagung.
Dua pelaku yang berhasil di amankan yakni , MR (27) tahun pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura sedangkan 4 (Empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih (DPO).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tulungagung , AKBP. Eko Hartanto, SIK, MH, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung hari ini. Kamis (10/11/2022).
“Dua orang yang kita amankan ini merupakan kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Tulungagung,” ucap Kapolres Tulungagung.
Lanjut Kapolres Tulungagung , AKBP. Eko Hartanto menjelaskan,dalam menjalankan aksinya para pelaku berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya mulai dari yang cek lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.
“Dalam aksinya ini para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dan ketika kunci Ranmor masih menancap langsung dibawa kabur. Bahkan pelaku tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya tersebut diketahui korban atau warga masyarakat,” tambahnya.
Masih lanjut Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan pelaku , pada hari Jumat 23 September lalu sekira 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura yang mana saat itu pelaku sedang kedapatan membawa barang bukti setelah melakukan pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan pelaku MS inilah kemudian petugas melakukan pengembangan. Selanjutnya pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah masing – masing 2 orang pelaku lainnya yang diantaranya adalah pelaku yang menguasai senjata api dan pelaku yang menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan namun keduanya tidak berada dirumah dan petugas tidak menemukan barang buktinya.
“Namun demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap 1 pelaku lainnya yakni SB beserta barang bukti yang saat itu berada di tempat kos wilayah pesisir pantai Bancaran, Bangkalan,” jelasnya Kapolres.
Untuk Barang Bukti yang berhasil disita petugas di antaranya , 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.
“Dari hasil penyidikan, para pelaku ini dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP. Dan para pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis Celurit,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, untuk pelaku SB terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan. “Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat akan ditangkap,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Petugas Satreskrim masih melakukan pencarian Barang Bukti yang masih belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB),” pungkasnya.
Reporter : Mujiono