Lpk | Surabaya – Ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Jln. Tenggumung Wetan GG.Manggis Surabaya, Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wib. Satu pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam keterangan Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksana saat konferensi Pers dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan,”Satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sudah kami amankan. Pelaku RSL (34) warga Bulak Rukem 4/2 Surabaya. Senin. 15 November 2022.

“Pelaku berhasil kami tangkap berkat bantuan masyarakat setempat setelah anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan pelaku, penganiayaan terjadi karena ketersinggungan antara pelaku dan korban yang saling pandang saat berada di jalan raya.

Awalnya tersangka saat melintas di jalan raya berpapasan dengan korban yang saat itu boncengan 4. Tersangka melihat korban beserta teman – temannya, korban merasa tersinggung dan mengeluarkan kata kata seakan menantang. Karena merasa tersinggung, tersangka berhenti dan mengeluarkan senjata tajam Clurit dari dalam tasnya.

Hal ini terjadi karena keduanya antara tersangka dan korban sama sama kondisi mabuk dalam pengaruh minuman keras. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi namun korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan, Jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 buah tas hitam dan sebilah celurit diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana subs 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Reporter : Joko

Reporter :Joko

Loading

164 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *