Lpk | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Petugas berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial MP (42), berdomisili di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dia ditangkap petugas di sebuah rumah di kelurahan setempat pada Selasa (15/11/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan, tertangkapnya pengedar sabu ini berawal adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren.
Tidak butuh waktu lama, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Ternyata informasi disampaikan warga ini memang benar karena ada seseorang mencurigakan diduga sedang lakukan transaksi,” jelasnya, Rabu (16/11/2022).
AKP Ipung mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota langsung membagi tim dan strategi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pengedar narkoba. Selanjutnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas tanpa ada perlawanan di dalam kamar.
“Jadi pelaku ditangkap anggota di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut untuk mencari barang bukti.
Menurut Ipung, petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,61 gram beserta pembungkusnya yang diduga siap diedarkan.
Selanjutnya, 1 pipet kaca, 1 sekrop dari sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 pack plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 kardus kecil sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, 1 tas kecil warna hitam, dan satu unit ponsel.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ipung.
Reporter : Arif-Sony