YALPK | Madiun – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPK SM ) Pasopati Madiun kembali melaporkan dua kasus dugaan tindak Pidana Korupsi  ke Unit  Tindak Pidana  korupsi (Tipikor ) Polres Madiun,  dan laporan sudah diterima pihak penyidik di ruang Unit Tipikor . Senin. 29/7/19

Dari dua dugaan kasus tersebut  terkait  satu, pembangunan  gedung Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) Paru,  Dungus,  kabupaten Madiun, nomer lelang 8527015 dengan pagu paket sebesar Rp  9.400.000.000 , sumber dana dari Badan Layanan Untuk Daerah (BLUD) tahun 2015. Kegiatan tersebut di menangkan oleh PT.Tunggal Jaya Raya, beralamat di jalan Wates II4 Sidoarjo Jawa Timur.

foto : Ketua LPK-SM Pasopati menyerahkan laporan ke penyidik Tipikor

Sedang kasus yang  kedua terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2018. Pada tahun 2018 Kabupaten menerima bantuan sebanyak 250  penerima yang berlokasi di wilayah Kabupaten Madiun. dalam pelaksanaan bahwa penerima mendapatkan Rp 12.500.000,00 berupa matrial diberikan langsung oleh toko material yang sudah di tunjuk,  Rp 2.500.000 untuk ongkos pekerja. Dalam pelaksanaan progam tersebut juga didampingi Tenaga Fasilitator lapangan ( TFL). Sayangya, dengan program pemerintah yang  begitu  baik dalam pelaksanaan terdapat kejanggalan dengan matrial yang di duga tidak sesuai  dengan nominal anggaran.

Sudjat Miko, ketua LPK SM Pasopati. Madiun saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran atau klarifikasi ke rumah – rumah yang menerima BSPS. ” kami fokuskan ke dua titik yakni Desa Bader, Kecamatan Dolopo dan Desa Klorogan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Desa Bader menerima bantuan BSPS sebanyak 22 titik sedangkan Desa Klorogan, kecamatan Geger menerima 20 titik. Namun dari hasil sampling kami dilapangan, ditemukan beberapa hal yang diduga terjadi mark up anggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak”, terang Sudjatmiko.

foto : tim LPK-SM Oasopati saat cros cek lokasi RS PARU dungus

Masih lanjut Sudjatmiko, indikasi mark up anggaran terjadi pada Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL ) dengan Toko material terkait. Pasalnya, kami temukan harga bahan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Nota bukti pembelian bahan yang awal setelah dijumlahkan dengan bahan yang diterima ditemukan selisih anggaran bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per titik.” Setelah kami telusuri lebih lanjut, melalui toko material terkait didapat Nota pembelian baru yang jika dijumlahkan seolah – olah nilainya sesuai dengan anggaran yang diterimakan yakni 12,5 juta. Dan hal ini kami duga hasil rekayasa TFL dengan toko material terkait”, masih lanjut Sudjatmiko.

foto : ketua LPKSM-PASOPATI saat investigasi dengan warga penerima BSPS desa bader

Dengan hasil penelusuran di sertai barang bukti dilapangan, maka hal tersebut diatas kami duga sudah memenuhi kategori unsur tindak Pidana korupsi karena dianggap menyimpang dari petunjuk teknis dan pelaksanaan. “Dengan adanya penemuan ini, LPK SM Pasopati menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Unit Tipikor Polres Madiun untuk di tindak lanjuti”, pungkasnya. (md/ags)

Loading

1,061 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *