Lpk | Surabaya – Ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pasangan sirihnya akibat cemburu buta. Kejadian pembunuhan yang terjadi di Lumajang 28 Oktober 2022, sekitar 05.30 WIB. Tersangka diamankan tim Jatanras Polda Jatim.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat adanya penemuan mayat wanita DTS (24) warga Karanglo, Kab Lumajang, beberapa waktu lalu di dusun, Karanglo, desa Gedang Mas, Randu Agung Lumajang. Dari hasil laporan dilakukan indentifikasi dan Visum terhadap korban yang dikuatkan oleh pernyataan korban dalam keadaan hamil.

” Dari hasil laporan adanya penemuan mayak wanita di Lumajang beberapa waktu lalu, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AR (27) warga Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto Lumajang.

Pelaku ditangkap di Karang Penang Madura. Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri (siri), karena merasa cemburu terhadap istri sirinya yang diduga melakukan perselingkuhan, pelaku melakukan penganiayaan dan mengakibatkan hilangnya nyawa. “Terang AKBP Lintar

Dari hasil pengembangan terhadap korban dengan hasil visum, korban mengalami luka di bagian Kapala, leher,dada dan perut. Sedangkan barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu Clurit, pakaian tersangka, gelang monel,pakaian korban dan uang tunai Rp. 34.000. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jatim Untuk pengembangan lebih lanjut.” Lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider di mana diatur dalam pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter : Joko

Loading

290 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *