Lpk | Tulungagung – Upaya untuk mewujudkan Pemilu yang berazaskan Luber Jurdil, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggandeng sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Saka Adhiyasta Pemilu untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu. Saka Adhyasta akan mengawal Pemilu di bidang pengawasan partisipatif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun, SH, M.Hum, MM, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula dan pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu yang berlangsung di Hall Barata Convention, Selasa (13/12/2022).

Fayakun,Ketua Bawaslu kabupaten Tulungagung menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung sebagai lembaga yang diberikan mandat Sepenuhnya dalam penyelenggarakan Pemilu di kabupaten Tulungagung, berkewajiban meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat dalam mengawasi serta mengikutkan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tulungagung.

Pada tahun 2024 nanti ada momen luar biasa dalam demokrasi, dan hal ini tidak pernah terjadi dalam Pemilu sebelumnya.

Dalam satu tahun yakni 2024 nanti ada agenda yang besar yaitu Pemilu pada 14 Februari dan pada tanggal 27 November ada Pemilihan Bupati Tulungagung, tutur Fayakun.

Lanjut fayakun, Untuk mewujudkan Pemilu yang berazaskan LUBERJURDIL, yang salah satunya mengajak atau menggandeng sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Saka Adhiyasta Pemilu untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu.

Selama ini pihaknya belum pernah membentuk suatu satu kesatuan yang dipermanenkan didalam pengawasan partisipatif dan berfungsi sebagai pelopor di bidang khusus diantara Saka-Saka Pramuka yang ada sebelumnya, yang diantaranya adalah Saka Bhayangkara, Dirgantara, Bahari, Bhakti Husada, Bina Sosial, Kerohanian, Pariwisata dal lain-lain.

Hari ini kita bentuk kepengurusan Saka Adhyasta yang akan dikukuhkan ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Tulungagung, dan ini akan kami catat sebagai sejarah kepemiluan di Tulungagung yang nantinya akan kita sampaikan ke Bawaslu Pusat, ini adalah momen yang luar biasa, tambahnya.

Masih lanjut Fayakun mengatakan, saat ini sudah terbit Perpu dari Undang Undang Pemilu 2017 dan untuk itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada adik adik anggota Pramuka sebagai pengawas partisipatif melalui kegiatan-kegiatan yang fokus pada kepemiluan.

Sementara itu, Ketua Saka Adyasta terlantik Endro Sunarko sekaligus sebagai Komisioner/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung mengatakan, pembentukan Saka Adhyasta merupakan bagian dari menggandeng semua elemen masyarakat dan pengembangan untuk meneruskan estafet-estafet pengawasan partisipatif yang terlembagakan.

Harapannya, masih kata Endro, kita nantinya bisa mengkulturkan pemahaman kepada generasi muda sejak dini terkait Pemilu di antaranya “Money Politik adalah melanggar aturan Pemilu.”

“Yang mana melalui Saka Adyasta organisasi Pramuka ini akan kita ajak bermitra dalam hal kepengawasan Pemilu,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

158 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *