YALPK | Surabaya – Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXIV bekerja sama dengan Polres Nunukan dan Polsek Sei Nyamuk ,berhasil mengamankan pengedar Narkoba di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara yang masih berada dalam wilayah kerja Koarmada II.
Sebanyak 22 bungkus yang diduga berisi serbuk kristal Narkotika Gol I jenis sabu, dengan berat 7 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Selain itu tim gabungan yang terdiri dari prajurit Satgasmar Ambalat XXIV bersama anggota Polres Nunukan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah HP, 1 buah Bong dan Pipet yang masih berisi sabu serta 2 buah senjata tajam yang segera diamankan di Polres Nunukan.
Sementara kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Musting dan Megawati menjadi tahanan Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebab belum diketahui apakah keduanya hanya sebagai pengedar atau juga sebagai pengguna sabu.
Adapun kasus peredaran narkoba di wilayah Sebatik ini bermula dari penggerebegan yang dilaksanakan oleh anggota Satgasmar yang bertugas di Sei Pancang dibawah pimpinan Lettu Marinir Marjanianto bersama Polsek Sei Nyamuk, di rumah saudara Musting di desa Pancang. Dalam penggerebegan tersebut menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2 gr, namun pelaku tidak ada di tempat.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Satnarkoba Polres Nunukan, yang selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di desa Pancang, Sei Nyamuk. Pada saat dilaksanakan penggeledahan ditemukan kembali 19 bungkus sabu yang berada di dalam tas istri tersangka atas nama Megawati.
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Satgasmar Ambalat XXIV Kapten Marinir Mikael Rolen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.IK., MH atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antar prajurit Marinir dengan anggota Polres Nunukan. Selain kepada Kapolres Nunukan beserta staf, uacapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh prajuritnya yang telah menjalankan tugas dengan baik di Pulau Sebatik.
“ Saya ucapkan terima kasih dan juga rasa bangga atas dedikasi kalian dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satgasmar Ambalat XXIV, yang tidak hanya sukses mengerjakan tugas pokok Satgas namun juga tugas lainnya yang mampu memberi rasa aman bagi masyarakat sekitar, dan menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan instansi lain dalam hal ini Polres Nunukan “, tegas Kapten Marinir Mikael Rolen.
Disampaikan juga oleh Kapten Marinir Mikael Rolen, bahwa perang terhadap narkoba juga merupakan perintah langsung dari Laksma TNI Erwin S. Aldedharma, yang saat itu masih menjabat sebagai Komandan Guspurla Koarmada II selaku Satuan Atas dari Satgasmar Ambalat XXIV. ( ir )