YALPK | Sidoarjo – Berbagai upaya Pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Negeri ini.agar, generasi Bangsa lndonesia bisa terselamatkan Oleh barang Haram tersebut.

Seperti halnya, yang dilakukan Oleh polsek Prambon Dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap salah satu pengedar Narkoba jenis Sabu.

berdasarkan laporan dari masyarakat pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.

sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa di depan Apotik Sulton sering di jadikan transaksi Narkoba.Alhasil,”kami beserta tim menangkap pelaku beserta Barang Bukti dan teman wanitanya.”kata Kapolsek Prambon AKP Sumarsono saat press release di halaman Polsek Prambon,Rabu (31/7/2019).

Pelaku atas Nama Fransiskus Xaverius Kadian (22) Alias Veno bin Marcelus Alamat Dusun SidoRame RT 11 RW 03 Desa Sidorejo, Kecamatan Krian,Kabupaten Sidoarjo.Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti Sabu Seberat 0,67 gram yang di simpan di kotak plastik plat Nomer bagian depan kendaraan Honda Beat,1 buah HP merk Samsung J 110 G Warna putih,1 buah Baju motif kotak warna biru putih yang di depan saku kiri depan terdapat satu pipet kaca putih, Uang sebesar 25.000(dua puluh lima ribu),1 unit kendaraan Honda Beat NOPOL W 6643 OC.

“Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan Dan pengejaran terhadap tersangka yang lain ,terutama di Wilayah Hukum Polsek prambon.agar, Steril dari Narkoba “ungkap Kapolsek Prambon.

Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (amr)

Loading

1,140 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *