YALPK | Sidoarjo – Sungguh ironis perbuatan bejat yang yang di lakukan Muslimin (39) warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya, Sekar sendiri hingga korban hamil, saat di rilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (31/07).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Sidoarjo mengatakan tersangka yang keseharianya bekerja sebagai buruh tani, tersangka Muslimin menjalankan aksinya saat istrinya sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi. Dan tersangka setiap menjalankan aksinya, beralasan nekad menyetubuhi anaknya karena tidak bisa menahan hawa nafsunya.” Ungkap Kombes Zain dwi nugroho
Kombes Zain menguraikan tersangka menjalankan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga tertangkap kemarin. Bahkan di Tahun 2017 lalu, korban yang masih anak kandungnya sendiri itu hamil. Namun kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Jawa timur untuk menggugurkan kandungan korban.
Bukannya sadar akan aksi bejatnya tersangka justru ketagihan dan kembali meminta korban untuk melayani aksi bejatnya itu. Korban tak bisa mengelak karena diancam dan tidak akan diberikan uang jajan. Karena itu, sekarang korban kembali hamil delapan bulan.” Jelas Kombes Zain
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong kaos warna biru tulisan Impact, satu potong celana training warna hitam, da satu potong celana dalam warna ungu tua milik tersangka. Selain itu, satu potong kaos baju tidur warna kuning motif kembang, satu potong celana trining warna coklat muda, satu potong celana dalam warna putih krem, satu potong kaos dalam warna merah muda, dan satu potong bra (BH) warna putih milik korban.
Dengan perbuatan yang telah dilakukan tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya serta mendekam di hotel prodeo atau penjara serta dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.” Ungkap Kombes Zain. (amr)