Lpk | Bojonegoro – Tak ada akar rotanpun jadi, tak puas pada ibunya pada anak tiripun jadi. Begitulah kelakuan bejat tersangka yang berinisial S (70) asal Kecamatan Kapas Bojonegoro yang tega menghamili anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
Bermula kejadian, pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 wib ketika itu korban sebut saja (Bunga) sebagai anak tiri sedang berada di dalam rumah
bersamanya. Saat itu hasrat nafsu tersangka (S) ingin menggauli Bunga mulai merasuki jiwanya.
Oleh tersangka, Bunga didekatin dibujuk rayu jika mau melakukan hubungan intim, Bunga akan disekolahkan yang ia mau dan di iming-imingi akan dibelikan motor Vario serta dibiayai sekolahnya sampai tamat. Dengan bujuk rayu tersebut, tanpa berpikir panjang Bunga akhirnya bersedia
diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Setelah Bunga menuruti kemauan ayah tiri yang bejad hingga 7X, perut Bunga mulai merasa mual-mual. Ibu Bunga curiga lalu bertanya pada Bunga. Bunga ahkirnya mengakuinya bahwa perutnya mual-mual akibat hubungan badan dengan ayah tirinya. Ibunya syok mendengar cerita Bunga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Dengan hasil laporan tersebut, pihak kepolisian langsung meluncur di TKP dan berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung di gelandang ke Mapolres guna mempertanggung jawab atas perbuatannya beserta barang buktinya.
Barang bukti tersebut berupa Hasil Visum At Repertum, 1 (satu) potong Celana Panjang warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan panjang Warna putih lis merah, 1 (satu) Potong kaos dalam warna Orange, 1 (satu) Potong celana dalam warna biru, 1 (satu) Potong BH warna Coklat dan 1 (satu) Potong Sprei bergambar bulan dan bintang.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro Rogib Triyanto SIK membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa, tersangka kini dalam melakukan proses hukuman nya.
“Tersangka sudah kami tahan di polres Bojonegoro, dan kini mengalami proses hukuman atas perbuatan nya. Untuk pasal yang disangkakan, tersangka melanggar pasal 76 tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dengan hukuman ±15 tahun Penjara,” kata Kapolres.
Dalam pasal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Reporter : Yanti