Lpk | Blitar – Polsek Ponggok menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yanki kasus pencurian yang dilaporkan di Polsek Ponggok, Selasa (28/2/2023).
Pelaku merupakan laki laki berinisial TS (28) warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok yang melakukan pencurian terhadap tas yang berisi 1 buah HP dan Uang sejumlah Rp 719.000,- milik perempuan berinisial SN (32). Kasus Pencurian terjadi jalan umum, Dusun Sambirejo, Desa Langon, Kecamatan Ponggok, pada Rabu (14/12/2022).
Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara korban SN dan pelakunya TS.
“TS sendiri meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kepada SN maupun kepada orang lain,” terang Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno, S.H.
Sebelumnya pada hari Jumat (16/12/2022), kata Kapolsek, keluarga kedua belah pihak melakukan pertemuan yang disaksikan perangkat desa dengan hasil terjadi kesepakatan permasalahan pencurian diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah mencabut secara keseluruhan perkara yang dilaporkan di Polsek Ponggok serta sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak mempunyai permasalahan atau permusuhan.
“Pelaku melakukan pencurian ketika pelaku menaiki sepeda dari kejauhan melihat korban meletakkan tas di dalam mobil yang diparkir di tepi jalan,” ungkapnya.
Iptu Agus Prayitno menjelaskan, saat itu ada saksi yang melihat pelaku mengambil barang milik korban dan langsung memberitahukan pada korban apakah ada barang milik korban yang hilang.
“Setelah diberitahu oleh saksi korban dan suaminya langsung mengecek ke dalam mobil dan ternyata tas milik korban yang semula diletakkan di dalam mobil telah hilang, selanjutnya korban bersama suami meminjam sepeda motor dan mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan” ujarnya.
Reporter : Dedy – Muji