Lpk | Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama jajaran forkopimda serta sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis. Kesepakatan itu tertuang dalam Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah yang mereka tandatangani pada Selasa (16/5/2023).
“Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah,” demikian salah satu poin deklarasi yang dibacakan oleh perwakilan tokoh agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan di pimpin oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam pembacaan deklarasi tolak kampanye di tempat ibadah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Pada kesempat ini, Bupati Sidoarjo juga berpesan kepada seluruh umat beragama di Sidoarjo agar sama-sama berkomiten agar menghindari politik praktis di tempat ibadah yang akan mengakibatkan konflik horizontal antar umat beragama.
“Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa, sehingga mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi ini menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif. Maka insyaAllah nanti pembangunan juga akan berlangsung dengan baik,” tegas Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor juga menegaskan agar seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen tolak kampanye di tempat ibadah ini kepada seluruh teman-teman lainnya, sehingga jangan sampai agama menjadi bahan bakar politik horizontal untuk kepentingan politik.
“Kita harus bersama-sama mengantisipasi hal ini karena dalam aturan KPU dan Bawaslu saat masa kampanye dan masa sesudah kampanye memang ada aturannya. Nah, saat masa sebelum kampanye ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah.” ucapnya.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa Forkopimda beserta pengurus tempat ibadah menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye. Saat ini sudah pada tahapan-tahapan legislatif sehingga nantinya kami menginginkan situasi yang aman, tertib, damai, dan kondustif.
“Nantinya kegiatan ini akan diteruskan dan kami breakdown atau kami rinci kebawah dan kami kumpulkan seluruh tokoh agama dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan. Jangan sampai pembangunan akan sia-sia jika adanya disintegrasi legislatif pilpres. Dan juga adanya kontra produktif yang mengakibatkan disintegrasi di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, ketua FKUB Kabupaten Sidoarjo, Idham Kholiq mengatakan bahwa sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo juga telah sepakat untuk menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.
“Kami sama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai untuk kampanye, sebagaimana memang adanya larangan yang tertuang dalam UU Pemilu,” tegasnya.
Tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, apabila terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas hal tersebut.
Berikut Naskah Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah bersama Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sidoarjo :
Kami Tokoh Agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan ini menyatakan :
- Menolak Segala Bentuk Politik Praktis di Tempat Ibadah.
- Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang aman, damai, dan kondusif.
- Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo Baik dalam Kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. Reporter : Achmadi-Ita