Lpk | Jepara – Sidang ketiga Praperadilan Polres Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (25/5/2023) jam 10.00 WIB selesai menghadirkan 6 saksi (Saksi Fakta) oleh Pemohon dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. dan 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara hari ini (25/5) dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H.
Sementara dari pihak Termohon diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jateng dan dari Kanit 3 Tipikor Polres Jepara.
6 (enam) Saksi Fakta
Ke 6 (enam) Saksi Fakta adalah 2 (dua) orang saksi saat pengiriman dan 4 (empat) orang saksi saat pengecekan sisa barang milik Pemohon sebanyak 50% di tahun 2022.
Ke 6 (saksi) adalah Fery Ika Hendriyansyah warga Jekulo, Faendoni warga Bangsri, Edi Riyanto Jekulo, Maslikan Yusuf Bangsri, Muhammad Nasoruddin Bangsri dan Tumadi Jekulo.
Fery Ika Hendriyansyah dan Tumadi keduanya warga Jekulo, Kabupaten Kudus adalah saksi 1 dan 2.
Mereka adalah 2 (dua) orang saksi yang ikut mengirimkan barang pada tanggal 21 September 2020 dan saksi mengatakan dalam persidangan hari ini (25/5) bahwa proses pengecekan barang-barang yang dikirim oleh Tersangka yaitu Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus selama kurang lebih 4-5 jam.
Saksi 1 dan 2 juga mengatakan bahwa pada saat pengecekan barang di dalam nota pengiriman, yang melingkari dan mencentang barang-barang adalah Pelapor dan istri Pelapor.
Dan juga, saksi 1 dan 2 memberikan kesaksian kalau mereka menunjukkan setiap barang yang dipesan, sesuai nota pengiriman pada tanggal 21 September 2020 secara satu per satu.
Mangara Simbolon juga menerangkan pada saat Agenda Sidang Ketiga bahwa saksi juga mengatakan pada saat itu tidak ada komplain dari Pelapor, istri Pelapor dan mertua Pelapor.
Dan saksi 1 dan 2 mengatakan setelah mengecek nama barang dan jumlah barang serta kualitas barang. Keduanya mengatakan, sehabis itu Pelapor membayar tunai kepada tersangka sesuai jumlah nota.
Dan saksi 1 dan 2 mengatakan saat pengiriman barang, mereka tidak melihat ada papan nama TB Wes Paham di lokasi.
Lalu, saksi juga mengatakan di persidangan tidak ada komplain oleh baik oleh Pelapor, istri Pelapor dan mertua Pelapor.
Dimana Pelapor adalah Perangkat Desa Tengguli dan Mertua Pelapor adalah Petinggi/Kepala Desa Tengguli yg di jadikan Termohon Saksi dan Di BAP oleh dalam Laporan Polisi tanggal 20 Februari 2023
Namun, dugaan tindak pidana penipuan di hari berikutnya pada Hari Selasa tanggal 22 September 2020.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi dari Polres Jepara tanggal 20 Februari 2023. Dan, oleh pihak penyidik Polres Jepara klien kami ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. SP/TAP/63/V/2023/RESKRIM pada tanggal 5 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan disangkakan pasal 378 KUHPidana.
“Selang 2 (dua) tahun klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, tanpa 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Namun hanya berdasarkan Laporan sepihak dari Pelapor,” cetus Bang Bolon panggilan akrab Mangara Simbolon, SH., MH.
Saksi Fakta 3 dan 4
Kemudian saksi 3 dan 4 Edi Riyanto warga Jekulo dan Maslikan Yusuf warga Bangsri.
Dalam persidangan kedua saksi mengatakan, mereka disuruh Tersangka untuk mengecek kondisi barang pada bulan antara April – Agustus tahun 2022 di TB Wes Paham, setelah itu mereka mengecek barang-barang yang dalam kondisi berantakan, sehingga mereka menghitung satu persatu barang tersisa kurang lebih 1 jam. Dan pada saat itu, disaksikan oleh penyidik dari Polres Jepara berinisial P dan A dari Unit III Tipikor Polres Jepara
Tetapi pihak penyidik hanya menyaksikan tanpa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas barang yang tersisa.
Dan barang yang tersisa itu sudah ada keluar berita acara penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara tanggal 21 Maret 2023.
Selanjutnya, atas inisiatif saksi bernama Maslikan Yusuf warga Bangsri, akhirnya membuat catatan sendiri terhadap sisa barang yang masih ada. Pada saat itu disaksikan oleh Penyidik / Termohon dan itu dijadikan bukti oleh Kuasa Hukum Tersangka pada sidang hari ini.
Saksi Fakta 5 dan 6
Faendoni warga Bangsri dan Muhammad Nasoruddin warga Bangsri, keduanya adalah saksi ke 5 (lima) dan 6 (enam), mereka berdua juga menguatkan kesaksian dari saksi 3 (tiga) dan 4 (empat) yang ikut mengecek sisa barang yang tersisa, yang juga disaksikan oleh 2 (dua) Penyidik Unit III Tipikor dari Polres Jepara.
Bahkan saksi 5 dan 6 dalam persidangan mengatakan bahwa pengecekan barang menggunakan senter / lampu penerang untuk memastikan dan memperjelas jumlah sisa barang.
Bahwa saksi 4 yaitu Maslikan Yusuf menyampaikan dalam persidangan saat ditanyakan oleh Kuasa Hukum Tersangka, Ia pada saat memeriksa barang yang masih tersisa mengatakan ada barang sejumlah 200 (dua ratus) Pipa Paralon pada tanggal 21 September 2020. Setelah dilakukan pengecekan pada tanggal antara April – Agustus 2022, ternyata Pipa Paralon hanya sisa sejumlah 3 (tiga) batang.
Dan saksi nomor 3 menanyakan kepada Pelapor, 197 (seratus sembilan puluh tujuh) Pipa Paralon sisanya dimana? dan Pelapor tidak bisa menjawab termasuk istri Pelapor.
Dan, bahwa ke 6 orang saksi bersaksi di persidangan Tidak Pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Jepara terkait kasus yang disangkakan oleh Pelapor.
Bahkan saksi nomor 3 mengetahui Tersangka sudah memberikan jaminan sebuah mobil plat nomor polisi K 1980 GL merek Honda Brio warna merah pada tanggal 22 Januari 2022 sebelum Pelapor membuat laporan polisi.
Dan sampai sidang Praperadilan berlangsung, mobil itu masih dikuasai dan ditangan Pelapor.
Dalam fakta persidangan hari ini, saksi nomor 3 mengatakan bahwa, mobil itu pernah dititipkan pelapor kepada Penyidik Polres Jepara kurang lebih 3-4 bulan tanpa ada Bukti Surat Penitipan dari petugas yang berwenang.
Apakah Penitipan di Polres Jepara sudah sesuai SOP dan apakah memang barang yang dititipkan itu hasil dari Tindak Pidana.
Status Mobil Brio yang dititipkan di Polres Jepara oleh Pelapor, apakah itu sudah sesuai prosedur penitipan barang?. Sementara mobil itu bukan sebagai barang hasil tindak kejahatan.
Sementara kalau seseorang hendak menitipkan barang pribadinya di kantor polisi, harus membawa persyaratan yaitu penitip diharuskan membawa identitas seperti KTP dan kelengkapan surat bagi kendaraan.
“Padahal Mobil Brio yang dititipkan adalah milik Tersangka yang hanya dikuasai oleh Pelapor, namun bukan milik Pelapor,” ujar Bang Bolon.
Seandainya Mobil itu adalah BB atau Barang Bukti tindak pidana, harus berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara RI.
Yang berwenang adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti atau PPBB yaitu anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
Agenda Sidang
Agenda sidang hari Kamis (25/5) ini, mendengar keterangan dari pihak pemohon di PN Jepara.
Mangara Simbolon kepada awak media mengatakan bahwa,” Saksi – saksi yang kami hadirkan di ruang persidangan PN Jepara, memperkuat permohonan Praperadilan kami. Dimana tidak cukup atau belum sempurna 2 alat bukti untuk menjadikan klien kami menjadi tersangka,” katanya.
Sehingga kami berharap,” Majelis Hakim Tunggal yang memimpin sidang hari ini, mengabulkan permohonan Praperadilan kami,” harap Bang Bolon.
“Karena saksi saksi yang kami hadir kan adalah saksi fakta yang melihat dan mendengar,” cetus Bang Bolon.
Dan agenda sidang pada hari Jum’at (26/5) pemeriksaan saksi ahli dari Pemohon dan Termohon.
Mangara Simbolon dalam rilisnya berujar,” Ini murni Kasus Perdata yang dipaksakan menjadi Kasus Pidana dengan nama lain Kriminalisasi Hukum,” ujarnya.
Sumber: Mangara Simbolon.