Lpk | Surabaya – Ungkap kasus Curat,Curas dan Curanmor dalam Oprasi Pekat Semeru selama kurun waktu 12 hari di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dari kegiatan Oprasi Pekat Semeru di beberapa Polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya, mulai 15 Mei hingga 20 Mei 2023 didapatkan 100 tersangka dari 177 kasus curat, curas, dan curanmor. diungkapkan oleh Kombes Pol Pasma Royke, Kapolrestabes Surabaya Jumat, 26 Mei 2023
” Ungkap kasus 3C, Curat, Curas dan Curanmor Yang mana kegiatan dari tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei 2023 selama kurang lebih 12 hari. Semua didukung beserta satuan operasional, Samapta serta Polsek jajaran. Kegiatan operasi dengan sasaran curas, curat dan curanmor di kota Surabaya yang menjadi perhatian kita bersama khususnya masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, kami Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk bisa menciptakan rasa aman dan nyaman dari gangguan para pelaku kejahatan. Ungkap Pasma.
Lanjut, dari hasil kegiatan dan penangkapan kami mengamankan barang bukti dari tersangka sebanyak 65 Unit Sepeda motor berbagai jenis, 66 Handphone, 1 buah Laptop, 6 buah bilah pisau, 42 foto copy KTP, STNK, dan BPKB Korban, 1 unit Sepeda angin, 25 kunci T, 20 file Rekaman CCTV, 1 buah tas, 5 dompet, 15 Helm, 2 buah kotak amal, 5 potong baju, dan uang tunai Rp. 2.178.000.-,
” Para pelaku akan dijerat dengan Pasal yang sudah ditentukan dengan perkaranya masing – masing oleh petugas kepolisian jajaran Polrestabes Surabaya.” Tambahnya
Reporter : Joko