Lpk | Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim melalui unit Siber ungkap kasus penipuan trading oleh pekerja migran Indonesia hingga mencapai Miliyaran rupiah. Bedasarkan laporan pelaku SR dapat diamankan.

Dalam aksinya SR awalnya menawarkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKW), para pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia dengan mendapatkan keuntungan.

Diketahui, tersangka SR ini pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% sampai 20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit.

Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing-masing korban ke rekening Bank milik SR terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan membuat para korban merasa dirugikan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, polisi menerima laporan dari TRN tinggal di Ponorogo berikut 258 orang korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Reporter : Joko

Loading

102 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *