Lpk | Sidoarjo – Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Desa Singopadu Pemilihan Umum Tahun 2024, Pada hari jumat 02 juni 2023 bertempat di Aula Balai Desa Singopadu Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan Peraturan KPU No 7 tahun 2023 Tentang perubahan Atas Peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu, maka rapat pleno DPSHP ini adalah sebuah berjenjang dan dilaksanakan secara nasional serentak seluruh Indonesia pada jumat 02 juni 2023.
PPS Singopadu sendiri mengambil waktu pagi hari disekira pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai mengingat hari jumat tanggal 02 juni 2023 ini, adalah hari libur, sehingga tidak menyita waktu warganya yang sedang bekerja.
Dalam rapat pleno ini sesuai ketentuan yang berlaku yang diundang adalah Kepala Desa Singopadu, Staf Panwascam Singopadu, Ketua PPS Desa Singopadu, Pemdes Desa Singopadu, Perwakilan Partai (PDI-P, PAN, PKB dan GERINDRA), Babinsa Serka Nur Asandi, Babinkamtibmas Aipda Soetarjo.
Reporter : Edy