Lpk | Surabaya – Petugas kepolisian menyita 18 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Sidonipah Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, pada Selasa, mengatakan, kedua pelaku berinisial FH, (34 tahun), dan RA, (34 tahun) kedua merupakan warga Jl. Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya.
“Penangkapan kedua pelaku, berlangsung pada Selasa (13/06/23). Dari lokasi Jalan Sidonipah Surabaya, anggota mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone dan bendelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba,” tutur AKBP Daniel Marunduri.
Daniel menambahkan, penangkapan berawal tersangka FH mengaku bahwa sabu sebanyak 18 poket dengan berat total 12,08 gram, dari seseorang berinisial ZN (DPO).
“Asalnya 12 poket dengan berat 7 gram kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 poket, rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari tersangka RA yang menjual,” kata Daniel.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter : Joko