Lpk | Jombang – Setelah beredar video viral di media sosial (Medsos) penganiayaan terhadap seorang anak sekolah dasar, Polres Jombang akhirnya mediasi kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Junaidi Catur, Kepala Sekolah Dasar Mohammad Sidiq, ibu korban IK dan ibu pelaku SM.
Disaksikan UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Olvy Robertina Loedji; Peksos Digit dwi permana serta pihak keluarga korban dan pelaku.
“Benar telah dilakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (27/6/2023).
Adapun hasil dari mediasi tersebut, kata Aldo, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Perdamaian itu melalui Restorative Justice. Dikatakan AKP Aldo Febrianto, kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban ,” kata AKP Aldo.
Selain itu, ditambahkan AKP Aldo, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata.
Sebelumnya seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno Jombang diduga dianiaya teman sekelas. Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.
Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebanyanya. Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai.
Reporter : Yanti