Lpk | Surabaya – Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 15 TKP diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes di bantu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dari ke 3 Tersangka yang berhasil diringkus berinisial NAA, (24)warga Tandes Surabaya. SR, (35)warga Wringin Anom Kab. Gresik. Dan TS, (42) warga Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.
Dalam jumpa pers release di dalam gedung Bhara Daksa,
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal menyampaikan, “berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes tak tunggu lama mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka NAA,warga Tandes Surabaya.
Dari pengakuannya, NAA menjalankan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku memarkirkan motornya di parkiran salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Selanjutnya pelaku berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR (penadah) dan menjual hasil curiannya di kawasan SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya yang di parkir.
Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, dua Tersangka lainnya SR dan TS (penadah) tertangkap. Selanjutnya SR dan TS menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.” Ungkap Mirzal
“Dari ke 3 tersangka polisi juga menyita barang bukti 5 Sepeda motor No Pol W-3444-GA (Supra). No Pol W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 wama merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas Slempang dan dompet
Selanjutnya unit jatanras membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 3 tersangka dijerat pasal 363 KUHP. dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.” Paparnya
Reporter : Joko