Lpk | Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terduga penjual 15 poket narkoba jenis sabu di rumah Jalan Patua Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terduga pelaku yang menguasai Narkoba jenis sabu berinisial MTA (21) warga Jl. Patua Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Daniel pada Senin (10/07/2023).

Peristiwa pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering di gunakan untuk transaksi sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat, anggota segera melakukan penyelidikan dan penyergapan, Alhasil pelaku MTA dapat diamankan beserta barang bukti jenis sabu yang disimpan didalam helm saat berada di warung kopi depan rumah tersangka.

Barang bukti yang diamankan sejumlah 15 Poket sabu dengan berat keseluruhan 4.56 gram sabu dan handphone yang digunakan transaksi.

Dari pengakuan pelaku mereka menerima titipan sabu dari seseorang berinisial RDS yang sebelumnya (tertangkap) pada Jum’at 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di Pos Jl. Patua Tembok Dukuh Surabaya sebanyak 15 bungkus sabu.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku MTA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Reporter : Joko

Loading

172 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *