Lpk | Surabaya – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (10/7/2023) siang, menyerahkan tersangka (SR) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang.
“Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong,” jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (10/7/2023) siang.
“Penyerahan karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap baik secara formil maupun material,” lanjut dia.
Sebelumnya Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu, telah merilis hasil ungkap investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. Sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban.
Tersangka sendiri warga Lumajang Jawa Timur, ia merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018.
Dari hasil tipu tipu ia sudah meraup keuntungan hingga 3,4 miliar.
Tersangka merupakan mantan TKI mengimingi korban keuntungan 15 – 20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.
Korban yang tergiur dengan imingi-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.
“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023).
Reporter : Joko