Lpk | Trenggalek - Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon telah ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa.

Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek tiga bulan yang lalu.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atas dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211.446.000 tersebut.

Berkas perkara sudah tiga bulan di kejaksaan, informasi dengan jajaran JPU (jaksa penuntut umum) dalam waktu dekat akan di-P21-kan, jadi menunggu apakah di-P21-kan ataukah sebaliknya, meskipun itu melebihi 14 hari,” ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. Rabu (12/7/2023).

Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut karena kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Nanti tergantung fakta di persidangan yang akan menjadi pijakan kita untuk melangkah ke berikutnya,” lanjutnya.

Sampai saat ini kedua tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kooperatif saat pemeriksaan. Polres Trenggalek sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatan korupsi ini, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.

Reporter : Imam

Loading

111 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *