Lpk | Trenggalek – Penolakan tambang emas Trenggalek menguat, pasca Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan memanggil PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Surat panggilan itu Nomor 005/7/9/123.2/2023 tertanggal 17 Juli 2023 lalu.
Dalam suratnya, terkait penggunaan kawasan hutan terutama untuk kegiatan pertambangan serta permasalahannya. Sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan.
Dalam surat tersebut mengundang Bupati Trenggalek dan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Namun, dalam kesempatan itu Bupati Trenggalek tak bisa menghadiri undangan dan diwakili dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jum’at (28/07/2023)
“Saya belum dapat notulensi resmi, pada prinsipnya mengundang beberapa pengusaha tambang baik galian c maupun yang logam, dalam rapat dievaluasi ketika 3 tahun tidak terjadi kegiatan maka harus mengurus AMDAL baru,” jelas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
“Saya berterima kasih Gubernur Jawa Timur yang masih mempertimbangkan suara di daerah. Provinsi tak akan mempertimbangkan teknis [tambang emas] jika Daerah [kabupaten] tidak ada persetujuan,” tegasnya.
Tambahnya, dalam pertemuan itu ada perusahaan tambang yang dievaluasi. Di dalamnya ada PT SMN yang akan melaksanakan eksploitasi di kawasan Trenggalek.
“Selama ini nggak merasa ketemu, bagi saya tidak perlu diobrolkan lagi, keputusan masyarakat final. Beberapa kali Sanja Pendapa masyarakat grass root [akar rumput] selain teman aliansi yang menyuarakan, juga menyampaikan keresahan,” tandas Bupati Ipin.
Reporter ; Imam