Lpk | Tanjung Perak – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Surabaya diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku adalah SF (30) mereka merupakan warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya dan FH (25) warga Pragoto Surabaya.
Dalam penangkapan itu, setidaknya polisi mengamankan, satu sepeda motor honda beat (sebagai sarana), satu jaket abu-abu (sesuai rekaman CCTV), dua celana pendek (sesuai CCTV), satu STNK sepeda motor honda beat dan sepeda motor honda beat dengan Nopol L-2467-CAE.
AKP Arif Rizky Wijacsana Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak menyebut, kedua pelaku ditangkap dengan lokasinya berada, satu pelaku yakni SF diamankan di wilayah SPBU Jalan Jakarta Surabaya, pada Jum’at (22/07/2023) lalu sekira pukul 19.00 Wib.
“Sedangkan untuk pelaku FH kita amankan di salah satu rumah kos di Jalan Pragoto Surabaya, pada Sabtu (22/07/2023), sekira pukul 01.00 Wib,” tutur AKP Arif kepada wartawan, pada Rabu (02/08/2023).
AKP Arif menuturkan penangkapan kedua pelaku asal Surabaya itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari beberapa korban yang masuk di Mapolres Tanjung Perak.
Setelah itu, anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak yang dipimpin langsung Ipda Mustofah melakukan penyelidikan dengan memeriksa dari beberapa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berbekal informasi dan rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil kita identifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas AKP Arif.
Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengungkapkan, kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian mereka secara berkeliling (mobile) sasaran awalnya di wilayah Wonokusumo Tengah Surabaya, pada saat pelaku menemukan target sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik, kedua langsung beraksi.
“Satu pelaku SF bagian mengeksekusi kendaraan korbannya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan mata kunci T, sementara untuk rekannya FH bertugas bagian memantau situasi,” tandas Ipda Mustofah.
Mustofah panggilan karibnya menjelaskan, setelah berhasil membuka kunci kontak motor korban satu pelaku (eksekutor) lalu membawanya motor curian tersebut, karena mesin tidak bisa menyala, sehingga kedua pelaku memutuskan mendorong motor curian dengan menggunakan sepeda motor sarana.
“Setelah sampai di Jalan Pragoto Surabaya kedua pelaku membongkar rumah kunci kontak dan menyambungkan kabel pada kunci kontak untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut,” kata Mustofah.
Mustofah menambahkan, setelah berhasil menyala motor hasil curian tersebut lalu dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp. 4,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta tergantung keadaan motornya.
“Dari hasil pendalaman kedua pelaku SF tersebut merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam kasus 365 KUHP, sedangkan FH merupakan pelaku residivis yang pernah ditahan dalam kasus Narkotika,” pungkas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : Joko