Lpk | Surabaya – Kejadian yang unik dan baru kali ini, seorang pria yang menggadaikan mobilnya untuk sebuah kebutuhan dan sudah menerima uang, tetapi kendaraan diambil lagi tanpa sepengetahuan penerima gadainya.

Peristiwa tindak pidana yang unik ini dibongkar oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari korban. Pelakunya, Ukik, (31), yang tak lain pemilik asli mobil tersebut.

Ukik, warga Jombang yang berdomisili di Surabaya diringkus polisi usai mencuri mobil miliknya sendiri yang telah digadaikan sebesar Rp 30 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa sebelumnya Ukik telah menggadaikan mobil Agya N 1012 BA miliknya kepada seorang teman dengan nilai Rp. 30 juta.

Saat itu, Ukik butuh tambahan modal untuk usahanya. Saat menggadaikan, Ukik hanya menyerahkan mobil dan STNK. Sedangkan, BPKB mobil masih disimpan.

“Mobil Agya itu dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya dimana,” ujar Mirzal dihadapan awak media, Kamis (03/08/2023).

Sehari-hari, mobil gadaian itu digunakan oleh korban untuk aktifitas sehari-hari.

Pada Minggu (16/07/2023), korban beserta keluarga pergi ke Royal Plaza untuk berbelanja. Mengetahui mobilnya ada di parkiran mall, Ukik lantas berangkat. Berbekal kunci cadangan, ia menemukan mobilnya.

“Sempat ditolak keluar karena tudak ada karcis parkirnya. Ukik beralasan karcisnha hilang dan menggunakan kunci cadangan sebagai bukti untuk keluar parkiran,” imbuh Mirzal

Setelah berhasil menguasai mobil Agya yang sudah digadaikan, Ukik kembali ke rumah dan menyimpan mobilnya. Sedangkan korban, yang mengetahui mobilnya hilang langsung melaporkan Ukik ke Polrestabes Surabaya.

Dengan rekaman CCTV, pria asal Jombang itu pun langsung ditangkap. “Pengakuannya melakukan aksi baru satu kali,” tutur Mirzal.

Sementara itu, di hadapan awak media, Ukik menyesali perbuatannya. Ia mengaku nekat mengambil mobil yang sudah digadaikan karena untuk persiapan istrinya melahirkan. “Saya simpan sebagai persiapan istri saya mau melahirkan,” kata Ukik.

Selain tidak bisa mendampingi istrinya lahiran, Ukik dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Reporter : Joko

Loading

136 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *