Lpk | Surabaya – Tiga komplotan pelaku pembobol rekening milik salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya Timur dengan kerugian puluhan juta rupiah berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AA (19) WW (31) dan SH (50) warga Komering Ilir Palembang Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Puskesmas Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya Dr Era Kartika Wati saat Konprensi Pers di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, peristiwa pembobolan rekening Puskesmas diketahui mulai bulan Mei 2023.
“Awalnya saya kaget ketika mengecek saldo rekening yang disimpan di Bank BNI jumlahnya berkurang hingga puluhan juta rupiah, sedangkan kita tidak melakukan transaksi apapun. Namun tiba-tiba muncul sejumlah mutasi transaksi debit hingga hingga mencapai Rp 51 juta rupiah.” Ungkap Dr Era saat ditanya awak media Rabu (30/08/2023).
Masih Dr Era,”Setelah mengetahui adanya transaksi yang secara tiba-tuba muncul, saya bersama Bendahara melaporkan kejadian itu Mapolres Tanjung Perak Surabaya serta ke Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana juga menyampaikan,” Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera melakukan pendalaman dan melakukan penelusuran keberadaan para pelaku. Dari hasil penelusuran dan mendapatkan lokasi pelaku dengan jelas, kami segera melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di daerah Palembang Sumatra Selatan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku hingga berhasil membobol rekening salah satu Puskesmas di Surabaya, dilakukan dengan cara Phising atau menduplikasi link yang dibuka oleh korban,” jelas Arief.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 UU ITE diancam 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu ITE diancam 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 diancam 5 Tahun Penjara, Pasal 362 KUHPidana diancam 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 KUHP
diancam 4 Tahun.
Reporter : Joko