Lpk | Surabaya – Tekad kuat Kepolisian di Jawa Timur dalam memutus siklus peredaran narkoba dari waktu ke waktu menjadi Terget utama. Ini dibuktikan dengan pengungkapan
kasus narkoba yang dilakukan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Surabaya bersama Polsek Jajarannya.
“Dalam waktu 12 hari di bulan Agustus 13 kasus diungkap Satreskoba Polres Tanjung Perak dan Jajaran.” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan AKP Yunizar Maulana, dalam Konferensi Pers, pada Jum’at Pagi (01/09/2023).
Dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 16 orang tersangka dan 2 diantaranya adalah perempuan berhasil diamankan. Untuk ke 16 tersangka seluruhnya sebagai pengedar dan kami masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada puluhan plastik klip kecil berisi serbuk kristal sabu dengan berat keseluruhan 35,43 gram dan 6.516 butir pil dobel ‘L’ (Koplo),” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.
“Sedangkan untuk pasal yang kita terapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Joko