Lpk | Tuban – Semboyan yang di gunakan oleh kepolisian Republik Indonesia dalam Melindungi dan Mengayomi masyarakat, ternyata tidak benar adanya.

Terjadinya kembali masyarakat harus menjadi korban dengan janji – janji yang manis dari salah satu oknum APH Polres Tuban sebagai penyidik, sehingga korban merasa pasrah dan menyerah setelah menunggu lama proses yang sudah jelas sebagai hal tindak pidana namun sampai saat ini tidak ada akhirnya, (8/10/2023).

Hal ini di buktikan dengan munculnya laporan terkait penggelapan unit roda 4(empat) jenis minibus dengan merk Suzuki Ertiga dari korban Sdr. Eko Heri Siswanto yang beralamat Desa Margosuko RT 05/RW 02, Kecamatan Bulu Bancar Kab. Tuban, yang saat itu pada tanggal 28 April 2023 melakukan pelaporan di Polres Tuban Polda Jatim, tapi di terima hanya sebagai pengaduan.

Eko selalu bertanya kelanjutan dari pengaduanya namun tidak pernah mendapatkan jawaban sesuai harapan selaku korban. Sehingga sampai di bulan Juni baru resmi menerima surat laporanya, itupun tanpa no register.

Saat di konfirmasi oleh awak media via phone dan whatsapp Sabtu ( 8/10/2023) sekitar pukul 13.50 wib, Eko menyampaikan saya sudah pasrah mas, apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya (Pak Pras unit 3), malah saya di arahkan untuk mediasi.

“Kalau pun pelakunya gak ada gak masalah namun yang saya lihat pelakunya berkeliaran dan masih di rumah, rasanya sakit hati melihatnya, bahkan saya sudah berkali – kali meminta untuk di tangkap ternyata hasilnya sama sekali tidak ada tindakan dari penyidik maupun unit yang menangani kasus saya,” ucapnya.

“Saya juga masih dikejar finance untuk membayar angsuran yang pasti saya sangat kecewa sekali terhadap kinerja salah satu penyidik Polres Tuban, yang selalu memiliki slogan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, namun seakan mereka malah mempersulit dan mempermainkan laporan saya”, tambahnya.

Edi siswanto selaku KBO Reskrim juga sudah memberikan steatmen bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan kepada tersangka yang nyatanya kasus ini sudah jelas adanya, namun Pras sebagai penyidik seolah menghiraukan perintah atasanya, dengan alasan korban meminta mediasi padahal jelas dari pihak korban menyatakan tidak pernah mengatakan hal tersebut.

Karena dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media Cakrawala.news kepada korban (Sdr.Eko Heri Siswanto) mengungkapkan malah penyidik yang menawarkan akan adanya mediasi, dan disini sudah bahwa seakan – akan Pras sebagai penyidik mencoba memutarbalikan fakta.

Apakah memang terjadi permainan antara Penyidik Pras dengan Tersangka…?? .

Ketua LSM LPKNI Tuban samiyono mengecam tindakan oknum penyidik Polres Tuban, sudah jelas pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya.

“Kenapa,?? masih dibiarkan pelakunya dan tidak di tangkap, ada apa dengan unit 3 Polres Tuban,?? “, ucap samiyono.

Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, janngan karena masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan sesuka hati. Saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Jatim Dan Mabes Polri, agar hal ini di luruskan sesuai SOP yang berlaku sesuai pada Pasal 30 ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Reporter : Yanti

Loading

130 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *