YALPK | Tulungagung – Pemilik Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya dia diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur bernama NA (14) .
SL (35),dihadapan Polisi mengaku, mempekerjakan NA dengan tugas membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.
” upah NA antara 20.000 hingga Rp 50.000 per hari dengan hitungan pergelas mendapat Rp 2000 yang dipesan pelanggan ” terang Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri Selasa (6/8/2019).
Namun selain bertugas sebagai pelayan kopi, rupanya NA juga siap melayani tamu dengan memberikan pelayanan seksual .
SL mengakui, NA juga memberikan layanan seksual jika ada tamu yang mengajak.
” jadi untuk kencan ini lokasinya ada diruangan kecil yang ada di kafe tersebut dengan sewa Rp 50.000 sekali kencan.” terang Wakapolres.
Wakapolres menambahkan , dalam urusan layanan seksual ini , NA memasang tarif Rp 200.000 per kencan.
Dari pengakuan SL , pertama kali bertemu dengan NA pada tahun 2019 sekitar bulan mei .NA diantar oleh seseorang bernama Lala dan Meminta untuk dicarikan pekerjaan dengan dalih telah diusir oleh orang tuanya.
Namun dalam perkembanganya , LL tidak mengetahui jika NA sampai melayani hubungan badan layaknya suami istri.
“ saya tidak tahu jika akan terjadi seperti ini , niat saya waktu itu hanya menolong ,” terang LL di hadapan Polisi dan Wartawan.
Seperti rilis Petugas Kepolisian Polres Tulungagung, Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15) serta NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksploitasi seksual di Café Talenta.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 TPPO hukuman ditambah satu per tiga.( Soim / Ctr ).