YALPK | Surabaya – Kelanjutan sidang perkara, gugatan pembatalan kelulusan dua pemuda yaitu Andika dan Jefri profesinya sebagai perawat, peserta CPNS Kabupaten Jember hari ini digelar diruang Sidang Tirta dengan agenda jawaban tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum tergugat Agung Dwi Hendarto, SP.SE

Dalam argumennya tergugat menyatakan alasan pembatalan kelulusan para penggugat belum memiliki ners. Bahwa sesuai dengan ketentuan huruf J
angka 2 sub huruf j. Lampiran peraturan Menteri Pendayagunaan aParatur Negara dan Reformasi birokrasi tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.

Dalam petitumnya no.3 menyatakan tergugat tidak berwenang menetapkan kelulusan penggugat 1 dan penggugat 2. Seperti tertulis dijawaban tergugat, yang dibacakan kuasa hukum tergugat di depan pimpinan sidang yang di pimpin oleh hakim Bambang Wicaksono, hari Rabu ( 7/8 ).

Foto : Andika , Jefri dan Ahmad Ihsan S.H. sebagai kuasa hukum

Berbeda dengan argumen kuasa hukum penggugat Ahmad Ihsan SH yang mengatakan ” bahwa sesuai dengan Pengumuman Penerimaan CPNS dilingkungan Kabupaten Jember melalui web site www.jemberkab.co.id tanggal 19 September 2018 dan tanggal 27 September 2018, disitu jelas-jelas hanya mencantumkan S1/D4 Keperawatan saja tanpa ada Ners, dari situ sudah jelas itu adalah suatu kesalahan dari PANSELDA Jember”.

Setelah itu mengapa tiba-tiba muncul persyaratan Ners. Sampai hari ini di website kab. Jember masih tetap seperti asal tanpa Ners. Andaipun ada persyaratan seperti itu dari awal pastilah tergugat tidak akan mendaftar.

” Sekalipun mendaftar para tergugat pasti akan gugur di tahap administrasi. Yang jadi pertanyaan sampai penggugat mengajukan gugatan, kenapa mereka berdua berhasil sampai tahap pemberkasan. Itu adalah sesuatu yang aneh, ada apa dibalik itu semua”, tambah Ahmad Ihsan S.H.

Pada petitum no 3 tergugat diatas, tergugat meminta kepada hakim untuk menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menetapkan kelulusan. Berati secara tidak langsung tergugat mengakui tidak memiliki kewenangan dalam membatalkan kelulusan penggugat, itu sesuai dengan permintaan penggugat dalam mengajukan gugatan di PTUN pada perkara ini.

“Dan untuk membantah itu semua, persidangan selanjutnya akan di laksanakan tanggal 14 Agustus 2019 para penggugat akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan,” imbuh Kuasa Hukum penggugat Ahmad Ihsan, S.H. ( ir )

Loading

443 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *