Lpk | Jakarta – Deklarasi Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan digelar puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil.
Mereka juga meminta advokat yang terjun ke dunia politik tidak membawa lembaga atau bendera advokat untuk menarik simpati publik.
Ditegaskan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) SAI, Juniver Girsang organisasi advokat, sebagai bagian kekuasaan kehakiman harus menegakan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan organisasi advokat.
“Prinsip non-partisan memilki makna organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Juniver di Jakarta, Senin, (27/11).
Ia menegaskan lagi, organisasi advokat harus berupaya dan berpartisipasi mewujudkan Pemilu 2024 tanpa kekerasan dan kecurangan.
Menurutnya, organisasi advokat perlu ikut serta mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, organisasi advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses pemilihan umum yang jujur dan adil.
“Perlu digarisbwahi bahwa tidak ada maksud dari deklarasi ini untuk melarang advokat terlibat di dunia politik,” tandasnya.
Lebih lanjut Juniver mengatakan, yang disoroti atau menjadi perhatian dalam deklarasi Advokat Indonesia Bersatu adalah, karena banyak teman-teman advokat yang berhasil menjadi politisi tapi membawa bawa profesi advokat dalam kegiatan politiknya.
Oleh karenanya, Juniver meminta jangan membawa bawa profesi advokat dalam kegiatan politik, apalagi sampai pengerahan massa.
“Apa lagi membawa nama organisasi. Karena apa? Bahwa advokat itu terkandung tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehakiman jadi harus independen,” tegasnya.
Juniver mengakui saat ini muncul kekhawatiran karena ada sebagian advokat yang memobilisasi massa dengan mengatasknamakan advokat dan organisasi untuk mendukung salah satu peserta Pilpres 2024. Karena imbas dukung-mendukung tersebut memunculkan polarisasi di antara advokat.
“Padahal advokat adalah organisasi dan profesi yang officio yang mulia dan terhormat,” tandasnya.
Juniver menegaskan, jika advokat yang terpuruk proesinya maka tidak ada lagi yang tersisa dari suatu negara. Oleh karena itu Juniver meminta agar para advokat menjaga diri untuk tidak membawa nama advokat untuk pengerahan massa di dalam menyikapi kepentingan dan proses politik menghadapi Pemilu 2024.
“Kita tidak melarang advokat terjun di dunia poltik tapi terjunlah menggunakam partai politik atau ormas-ormas yang sesuai tujuannya,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, para advokat mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan, karena peduli terhadap hukum di Indonesia khususnya pada masa kampanye Pemilu 2024. Karena apapun kegiatan kampanye maka hukum tidak boleh diabaikan
“Para advokat di sini bersatu untuk satu suara yaitu bahwa hukum harus menjadi acuan termasuk dalam perhelatan pemilu. Hukum itu tidak boleh jadi mainan, jadi faktor legitimasi,” paparnya.
Luhut menegaskan, organisasi advokat, bukan organisasi massa. Organisasi advokat juga bukan pula organisasi politik, tetapi advokat adalah organisasi profesi. Karena itu jika ada mobilisasi massa maka artinya sama dengan merendahkan organisasi advokat.
“Jika ada mobilisasi massa, ini menghina kita sendiri, menghina teman- teman advokat,” tegasnya.
Hadir dalam deklarasi ini di antaranya Palmer Situmorang, Teguh Samudera, Susilo Lestari, Zakirudin Chaniago, Darson Lubis, Ranto Simanjuntak, Bobby R Manalu, Tommy Sugih, Saor Siagian.