YALPK | Surabaya – Mencabuli anak sendiri seorang bapak sebut saja SP (45),warga Jln. Petemon Surabaya, melakukan perbuatan pada anaknya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil perbuatan itu dilakukan Mulai dari Tahun 2015 hingga Tahun 2018,
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat menjelaskan didepan awak Media ” tersangka saat melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya berdalih dalam keadaan mabuk dan sering nonton Flem Porno, Perbuatan bejat itu pun dilakukan didalam rumahnya bahkan di ketahui oleh istri tersangka, Sampai sang istri meninggal karena shok berat. Terang Ruth
Masih dari Ruth ” Korban sering di paksa dan diancam tidak disekolahkan oleh Tersangka bila akan menjalankan nafsu bejatnya, Aksi bejat ini di lakukan oleh pelaku sejak korban (Anak) berusia 14 Tahun, sekitar tahun 2015 yang lalu korban sempat hamil Empat bulan tetapi di gugurkan, Dan ini sudah yang kedua kalinya hamil, Tapi yang kali ini korban sampai melahirkan dan anak korban sekarang berusia empat bulan,ungkap ruth.(gle)